REINTERPRETASI KEWAJIBAN NAFKAH BAGI ISTRI KARIER
REINTERPRETASI KEWAJIBAN NAFKAH BAGI ISTRI KARIER Oleh : H.Asmu’i Syarkowi (Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A) Dalam berbagai literatur, biasanya dibedakan istilah “wanita pekerja” dan “wanita karier”. Istilah wanita pekerja biasanya digunakan untuk menyebut wanita yang hasil karyanya akan dapat menghasilkan imbalan keuangan. Sedangkan wanita karier biasanya digunakan untuk menyebut wanita yang menekuni profesi … Baca Selengkapnya