Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pemberian bantuan hukum khususnya dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan perkara jinayat, perkara prodeo serta sidang keliling diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dan rujukan dalam menjamin optimalisasi akses masyarakat miskin terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dari sekian banyak peundang – undangan yang melatar balakangi terbebtuknya POSBAKUM maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta PP Nomor 42 Tahun 2013 yang membuat lebih jelas tentang eksistensi LBH. Peraturan tersebut juga mengatur unsur administratif dan unsur operasional LBH sehingga diharapkan lembaga bantuan hukum dapat lebih dimanfaatkan oleh masyarakat. | |
Dasar Aturan | LIHAT |