Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sorong, berupa;
- Pemberian informasi;
- Advis/saran;
- Konsultasi; dan
- Pembuatan gugatan/permohonan.
Pengadilan Agama Sorong Kelas II
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sorong, berupa;