Sebelum melakukan pendaftaran perkara, persyaratan wajib dilengkapi terlebih dahulu, anda dapat akses persyaratan perkara sesuai jenis perkaranya melalui WhatsAppatau ingin membaca di Website ini.
Butuh bantuan lebih lanjut? Hubungi Customer Service kami melalui WhatsApp dan sampaikan pertanyaan atau keluhan Anda. Kami siap membantu! Klik WhatsApp .
PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
Diatur dalam Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2020.
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kode Pos 98311
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (disingkat Ditjen Badilag) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8) Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat - Kode Pos 13011
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110