Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Rincian Biaya Prodeo DIPA yang dibebankan ke Negara

Komponen Biaya perkara prodeo yang dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sorong meliputi :

    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.