BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA SORONG
BERDASARKAN SK KMA no. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
SK KMA no. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 DOWNLOAD
SK KPA no. 84.1/KPA.W31-A2/HM1.1/I/2024 DOWNLOAD
NO | URAIAN | BIAYA | KETERANGAN |
1 | Penyerahan Dokumen Elektronik (softcopy) | Gratis | CD/Flashdisk (membawa sendiri) |
2 | Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan | Rp. 10.000,- | Per Surat |
3 | Penyerahan Turunan Salinan Putusan/ Pentepan Pengadilan | Rp. 500,- | Per Lembar |
4 | Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan | Rp. 10.000,- | Per Berita Acara |
5 | Akta/Surat Keterangan Asli yang di buat di Kepaniteraan di luar Perkara | Rp. 10.000,- | Per Akta/Surat |
6 | Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidetil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan | Rp. 10.000,- | Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.