Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Biaya Memperoleh Informasi

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA SORONG

BERDASARKAN SK KMA no. 1-144/KMA/SK/1/2011

Waffle House Menu | Firehouse Subs Menu | Sonic Menu | wendys Menu | Tiktok mod apk | adobe photoshop crack

No. URAIAN TOTAL BIAYA
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   200,-/Lembar
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.