Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
Panitera Muda Gugatan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
- Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
- Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
- Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
- Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
- Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
- Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
1. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | Lampiran |
2. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. | Lampiran |
3. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). | Lampiran |
4. | Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Lampiran |
5. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lampiran |
6. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung | Lampiran |
7. | Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama | Lampiran |
8. | SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama | Lampiran |