Informasi/definisi tentang e-Court Mahkamah Agung RI
Pengertian :
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Layanan :
Fitur layanan yang terdapat pada aplikasi e-Court adalah :
- e-Filing (Pendaftaran perkara secara online),
- e-Payment (Pembayaran secara online),
- e-Summons (Pemanggilan secara online),
- e-Litigation (Persidangan secara online.
Manfaat e-Court :
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Prosedur dan Tatacara Penggunaan e-Court :
Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing)
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)
Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)