TATA TERTIB DI DALAM RUANG PERSIDANGAN
PENGADILAN AGAMA SORONG
- Persidangan akan dibuka pada jam 09.00 WIT sampai dengan berakhirnya jam kerja;
- Para pihak diwajibkan mengisi daftar hadir persidangan yang telah disiapkan oleh petugas pengadilan;
- Para pihak berpakaian yang sopan dan rapi, yaitu laki-laki dan perempuan dengan busana muslim dan muslimah;
- Siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan;
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang;
- Dilarang merokok didalam ruang sidang;
- HP/Telepon genggam wajib dimatikan pada saat persidangan;
- Dilarang membawa anak kecil atau bayi dalam ruang persidangan;
- Dilarang membuat keributan didalam ataupun diluar ruang persidangan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
- Petugas keamanan Pengadilan berhak menggeledah badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang sidang tidak membawa senjata tajam/api, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang;
- Pengambilan photo, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang;
- Siapapun yang tidak mentaati tata tertib didalam ruang persidangan, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.