Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Anggota Baleg Sturman Panjaitan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemda Provinsi Papua Barat dan Pengadilan Agama Se-Provinsi Papua Barat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 bahwa pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang maka pembentukan pengadilan tinggi agama di beberapa provinsi yang belum memiliki pengadilan tinggi agama sebagaimana Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Kalimantan Utara diawali dengan membuat payung hukum undang-undang,” ungkap Sturman di Kota Sorong, Senin (7/6/2021).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, masyarakat Provinsi Papua Barat saat ini bila ingin memperoleh keadilan hukum pada peradilan banding harus lintas provinsi yaitu ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Hal ini tentu cukup menyulitkan bagi masyarakat, sementara di sisi lain juga menjadi masalah jarak rentang kendali pembinaan dan pengawasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
“Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ini untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan oleh peradilan tinggi kepada lembaga peradilan di bawahnya,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan agar bagaimana wilayah Papua Barat yang luas ini, bisa mengakomodir adat komunal masyarakat dalam pembentukan pengadilan tinggi agama nantinya.
“Dari hasil tinjauan lapangan Tim Kunker Baleg kondisi Pengadilan Agama Sorong saat ini masih belum layak dari sisi luas ruangan dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Ruang sidangnya terlalu sempit untuk ukuran masyarakat Papua yang memiliki budaya berkumpul bersama ketika ada kasus-kasus di pengadilan,” ungkap Sturman. Ia menyarankan agar dipikirkan dari sekarang proporsional luas ruangan PTA nantinya agar mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Papua Barat.
Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, H. Agus Budiadji mengungkapkan harapannya agar pembetukan PTA Sorong bisa segera terealisasi karena menjadi salah satu kebutuhan riil di Papua Barat. Selama ini pihaknya kesulitan melakukan pembinaan dari Jayapura ke wilayah Papua Barat karena harus melalui jalur pesawat dengan biaya tinggi yang sulit terjangkau dengan anggaran pembinaan yang ada.
“Jika sudah dibentuk PTA Papua Barat kami akan sangat gembira karena akan memutus kesulitan pembinaan selama ini. Kita ke depan akan selalu berkoordinasi terkait pelimpahan wewenang dan perkara dalam masa transisi jika PTA Sorong terealisasi,” pungkasnya.
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dipimpin Sturman Panjaitan (Ketua Tim), My Esti Wijayanti, Vita Ervina, I Nyoman Parta (F-PDI Perjuangan), Willem Wandik (F-Demokrat), Hidayatullah (F-PKS), Desy Ratnasari (F-PAN). (oji/es) sumber www.dpr.go.id