Kota Sorong, 4 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan perannya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. Pada hari ini, proses mediasi perkara Nomor: 350/Pdt.G/2025/PA.Srog dinyatakan berhasil sebagian.


Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., yang dengan penuh kesabaran dan profesionalitas memediasi kedua belah pihak. Dalam suasana yang terbuka dan kondusif, para pihak diberikan kesempatan untuk saling menyampaikan keinginan, pendapat, serta harapan mereka secara proporsional.
Meskipun tidak seluruh pokok perkara mencapai kesepakatan, hasil mediasi sebagian ini menjadi langkah positif dalam mengurangi sengketa dan membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih baik di antara kedua pihak. (CTR)