Kota Sorong, 6 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif di RRI Sorong dengan tema “Persoalan Keluarga Berujung Perceraian.” Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Wara Simbolinggi, dan Psikolog Aswendo Dwi Tantianof.
Dalam kesempatan tersebut, Penyiar RRI Sorong menuturkan bahwa keluarga adalah tempat pertama setiap individu belajar tentang kasih sayang, kebersamaan, dan tanggung jawab. Namun, tidak semua keluarga mampu menghadapi badai permasalahan rumah tangga. Ketika komunikasi gagal dibangun dan jalan tengah tak lagi ditemukan, perceraian sering menjadi pilihan terakhir dan yang paling menderita sering kali adalah anak-anak.
KPA Sorong memaparkan bahwa angka perceraian di PA Sorong tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data hingga bulan November 2025, terdapat hampir 600 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Sorong, dan lebih dari 300 di antaranya merupakan perkara perceraian.


Dari sejumlah perkara tersebut, penyebab perceraian sangat beragam. Antara lain karena salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, ada pula karena meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut (Pasal 115 KHI) sebanyak 50 perkara. Selain itu, KDRT sebanyak 8 perkara, cacat badan 1 perkara, perselisihan terus menerus sekitar 174 perkara, sebagian besar disebabkan oleh masalah ekonomi dan kesalahpahaman. Bahkan, terdapat 2 perkara murtad serta 1 perkara karena salah satu pihak menjalani hukuman penjara.
Ia juga menjelaskan secara ringkas prosedur pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama, mulai dari tahap pengajuan hingga proses mediasi yang wajib ditempuh oleh para pihak.
Sementara itu, Hakim PN Sorong, Wara Simbolinggi menyampaikan bahwa di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong terdapat 74 perkara gugatan cerai sepanjang tahun 2025. Alasan yang dominan di antaranya adalah masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang berkepanjangan, serta poligami.


Dari sisi psikologis, Aswendo menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan terbuka dalam menjaga keharmonisan keluarga. Komunikasi adalah pondasi utama dalam membangun suasana rumah tangga yang hangat dan penuh pengertian. Ketika komunikasi terputus, hubungan pun menjadi rapuh.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif melalui siaran langsung YouTube RRI Sorong, KPA Sorong juga menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, antara lain mengenai penyelesaian harta bersama, yang dapat dilakukan setelah perceraian maupun bersamaan dengan gugatan perceraian. Ia juga menyinggung tentang program Tepuk Sakinah, yang berfokus pada edukasi, nilai, dan praktik kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Menjawab pertanyaan mengenai pendampingan terhadap anak korban perceraian, Marwan menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah pada prinsipnya diberikan kepada ibu jika anak masih di bawah usia 12 tahun, kecuali jika terdapat alasan kuat yang menunjukkan ketidaklayakan.


Menutup dialog, KPA Sorong mengingatkan bahwa pengadilan merupakan tempat terakhir dalam penyelesaian perceraian.
“Pengadilan merupakan tempat terakhir dalam penyelesaian perkara perceraian. Sebelum sampai ke pengadilan, sebenarnya sudah ada lembaga-lembaga seperti KUA atau gereja yang berperan dalam pembinaan dan konseling pranikah. Apabila lembaga tersebut dapat membantu pasangan menghadapi persoalan rumah tangga dengan baik, maka mereka dapat terhindar dari perceraian,” Ujar Marwan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengedukasi masyarakat bahwa membangun rumah tangga tidak hanya memerlukan cinta, tetapi juga komitmen, komunikasi, dan kesadaran hukum agar keluarga tetap utuh dan harmonis. (CTR)