Kota Sorong – Kamis, 24 April 2024 Pengadilan Agama Sorong menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Adin (Administrasi dan Pelayanan Hukum) untuk Triwulan Pertama tahun anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Sorong dimulai tepat pukul 08.30 WIT.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong, Satriani Hasyim, S.H.I., M.H., yang membuka dengan melakukan evaluasi tentang kinerja Posbakum Adin. Tujuan rapat ini adalah untuk mengidentifikasi solusi atas permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Posbakum Adin.
Selain itu, Monev membahas tata cara pembuatan surat gugatan, termasuk metodologi penulisan gugatan yang kronologis, sistematis dan penulisan nama dalam surat gugatan sesuai petunjuk Badan Peradilan Agama MA RI.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
Dari Posbakum Adin hadir secara langsung koordinatornya. Sedangkan unsur internal PA Sorong dihadiri oleh Para Hakim dan Panitera. Monev yang berlangsung selama satu jam tersebut berlangsung dengan penuh antusiasme dan keterlibatan dari seluruh peserta rapat. Setelah mendiskusikan berbagai aspek kinerja dan tata cara pembuatan surat gugatan, rapat ditutup tepat pukul 09.30 WIT.
Dalam penutupan rapat, Wakil Ketua PA Sorong menyampaikan harapannya agar integritas selalu dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan hukum dengan DIPA dari negara. Jika terdapat kendala, ia mendorong untuk segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Pengadilan Agama Sorong guna mencari solusi terbaik.
Rapat Monev kinerja Posbakum Adin ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sorong dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur pemberian layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rid)