Kota Sorong, 9 Juni 2026 — Upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan hasil yang positif. Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Amalia Karim Seknun, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian atas pokok sengketa yang diperselisihkan.


Keberhasilan tersebut tercapai dalam mediasi perkara Nomor: 152/Pdt.G/2026/PA.Srog dan Nomor: 37/Pdt.G/2026/PA.Srog yang melibatkan pasangan suami istri. Melalui serangkaian pertemuan yang berlangsung secara konstruktif, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan mereka dalam suasana yang terbuka dan penuh itikad baik.
Keberhasilan mediasi sebagian ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama (PA) Sorong dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan dialog, sehingga para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih baik serta menjaga hubungan yang harmonis di masa mendatang. (CTR)