Kota Sorong – Mediator Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara pada Kamis (1/2) siang. Kali ini mediasi dilakukan terhadap mantan pasangan suami istri (pasutri) yang saling memperebutkan hak asuh anak mereka.
Para pihak dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PA.Srog yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sorong pada 17 Januari 2024 tersebut sepakat merumuskan dan menandatangani Akta Perdamaian (Akta van Dading).
Artinya, dengan dibuatnya akta tersebut perkara sengketa hak asuh anak tersebut menemukan kata sepakat dan para pihak mengikatkan diri pada akta tersebut. Dan Akta Perdamaian tersebut akan dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Usai melaksanakan mediasi, mediator perkara tersebut memberikan keterangan bahwa upaya perdamaian dalam sengketa hak asuh anak harus dilakukan dengan hati-hati. Karena yang diperjuangkan hak masing-masing adalah anak kandung kedua belah pihak.
“Pemeliharaan anak (hadhanah) pasca perceraian ini, perlu menjadi perhatian yang serius karena harus dilihat dari kepentingan yang terbaik bagi anak. Terkadang juga ketentuan normatif hak asuh anak sudah tidak berjalan selaras lagi dengan perkembangan masyarakat,” ujarnya. (Spn)