Sorong | www.pa-sorong.go.id
Kamis (10/4/2019) Pengadilan Agama Sorong melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) kerjasama Penyelenggaraan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menggandeng PT POS Indonesia (Persero) Cabang Sorong dan juga Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sorong.
Penandatanganan Kerja Sama yang dimulai kegiatannya pukul 14.00 WIT ini dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Lt. 2 Gedung Pengadilan Agama Sorong serta diselenggarakan secara lengkap dengan acara seremonial. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan Kasubag Pengadilan Agama Sorong.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S. H. memberikan gambaran singkat bahwa kerjasama dengan dua instansi tersebut sangat berguna bagi masyarakat pencari keadilan. Di mana PA Sorong akan memutus rantai proses pembayaran biaya perkara dan leges bukti surat untuk kepentingan persidangan. Sehingga dapat menghemat waktu para pihak berperkara karena tanpa harus antri di bank maupun kantor pos.
Penandatangan Kerjasama yang dilakukan adalah untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan salah satu program prioritas Ditjen Badilag MARI yang bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan, sehingga terwujud proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penandatangan kerjasama antara Pengadilan Agama Sorong dan Bank Syariah Mandiri serta PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Sorong dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong beserta pihak bank dan PT Pos. Butir kesepakatan kerja sama meliputi layanan setoran PNBP, layanan nazegelen, penjualan meterai, pengiriman wesel pos serta jasa pengiriman dokumen dan logistik.
Adapun waktu operasional layanan akan disesuaikan dengan jam pelayanan pada Pengadilan Agama Sorong yaitu hari Senin s.d Kamis mulai pukul 08:00 s.d 16:30 WITA dan hari Jum’at mulai pukul 08:00 s.d 17:00 WIT dan akan diatur secara teknis kemudian.(SPN)