Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Sengketa Waris Berujung Damai: PA Sorong Mengukir Keberhasilan Mediasi melalui Akta Perdamaian

Kota Sorong — Rabu, 6 Mei 2026. Sebuah capaian positif kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sorong dalam upaya penyelesaian perkara gugatan waris secara damai. Perkara dengan nomor 383/Pdt.G/2025/PA.Srog tersebut berhasil diselesaikan sepenuhnya melalui mekanisme mediasi, yang berujung pada penetapan akta perdamaian (akta van dading).

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran mediator sekaligus Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., yang memfasilitasi proses mediasi antara para pihak dengan pendekatan persuasif dan berimbang. Melalui serangkaian pertemuan mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang diterima secara sukarela tanpa perlu melanjutkan persidangan hingga putusan hakim.

Akta perdamaian yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum tetap, setara dengan putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mengakhiri sengketa dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan harmonis.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan solusi efektif dalam penyelesaian sengketa, khususnya dalam perkara perdata di lingkungan peradilan agama. Selain menghemat waktu dan biaya, pendekatan damai juga mampu menjaga hubungan baik antara para pihak di masa mendatang.

PA Sorong terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari komitmen menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus berorientasi pada keadilan yang humanis. (CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.