Kota Sorong, 5 Mei 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan peran pentingnya sebagai garda terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Pada Selasa, 5 Mei 2026, dua perkara yang tengah ditangani, yakni perkara Nomor 99/Pdt.G/2026/PA.Srog dan 105/Pdt.G/2026/PA.Srog, berhasil mencapai kesepakatan sebagian melalui proses mediasi.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Sorong tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator, Radhite Haryasakti Adjie, S.H. Dengan pendekatan yang komunikatif dan suasana yang kondusif, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan serta mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.


Keberhasilan mencapai kesepakatan sebagian ini menjadi langkah positif dalam proses penyelesaian perkara. Meski belum sepenuhnya tuntas, hasil mediasi ini menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan seluruh proses persidangan.
Upaya mediasi sendiri merupakan bagian penting dalam sistem peradilan, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, yang mengedepankan asas musyawarah dan perdamaian. PA Sorong terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediasi sebagai solusi efektif, cepat, dan lebih humanis bagi para pencari keadilan.
Ke depan, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga tidak hanya meringankan beban pengadilan, tetapi juga memberikan hasil yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. (CTR)