Kota Sorong – Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali melaksanakan briefing rutin bersama Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan seluruh aparatur kepaniteraan PA Sorong. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim PA Sorong pada Senin, 1 September 2025. Briefing di Pimpin oleh Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., yang dalam amanatnya menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Amalia menyampaikan bahwa prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) merupakan hal yang wajib dijalankan oleh setiap petugas. “5S bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja sehari-hari dalam melayani pencari keadilan,” tegasnya.



Selain itu, Ia juga menyoroti beberapa hal teknis yang perlu mendapat perhatian. Pertama, terkait gugatan yang dibuat oleh Posbakum dan diterima oleh PTSP, masih ditemukan kesalahan pengetikan (typo) yang dapat berpengaruh pada proses administrasi. Ia menekankan agar petugas lebih teliti dalam memeriksa berkas sebelum diproses lebih lanjut.
Kedua, mengenai distribusi waktu pelayanan. Menurutnya, semua pegawai memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Ketiga, penampilan yang rapi dan profesional, karena hal tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada masyarakat yang datang untuk mencari keadilan.
Sementara itu, Hakim PA Sorong lainnya, Radhite Haryasakti, S.H., turut memberikan tambahan arahan. Ia menekankan agar alamat penggugat maupun tergugat ditulis dengan jelas dan lengkap, sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat proses persidangan berlangsung.
Dengan adanya briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP PA Sorong dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga ketelitian, serta menanamkan budaya kerja yang profesional demi terciptanya pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (CTR)