Distrik Aimas, 29 Agustus 2025 – Setelah menyelesaikan rangkaian Sidang Keliling (Sidkel) di Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di Distrik Waisai dan Distrik Saonek pada 26–28 Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali melanjutkan agenda Sidkel ke Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Sorong, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh kepastian hukum, khususnya dalam perkara-perkara keperdataan Islam seperti perceraian, penetapan, maupun permohonan lainnya.
Majelis Hakim, panitera pengganti, serta aparatur PA Sorong yang bertugas datang secara langsung di lokasi untuk memastikan jalannya persidangan berjalan tertib dan lancar.
Kehadiran PA Sorong di Distrik Aimas mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak pihak merasa terbantu karena pelayanan peradilan dapat diakses lebih mudah dan efisien. Dengan begitu, program Sidang Keliling bukan hanya memberi solusi praktis, tetapi juga memperlihatkan komitmen pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui keberlanjutan kegiatan Sidkel ini, PA Sorong berharap pelayanan peradilan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum, sekaligus mempertegas peran pengadilan sebagai lembaga yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keadilan yang berdaya guna. (CTR)