Raja Ampat, 09 September 2024 – Pengadilan Agama (PA) Sorong bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Raja Ampat, Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat telah menggelar sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama Distrik Waisai. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi legalisasi pernikahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut digelar di empat kampung dan kelurahan selama empat hari (09/09/2024-13/09/2024) dan diikuti oleh 105 pasangan suami istri yang berasal dari Distrik Waisai, Distik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Barat Daratan. Para peserta mengikuti serangkaian proses yang mencakup pemeriksaan dokumen dan sidang itsbat untuk penetapan status pernikahan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Raja Ampat, Sumiyati Gamtohe, menyampaikan bahwa kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Pengadilan Agama Sorong dan Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat dan diikuti 105 pasangan yang tersebar di empat distrik.
- Aparatur PA Sorong Laksanakan Apel Pagi Dirangkaikan Acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas!
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
- Aparatur Kesekretariatan Pengadilan Agama Sorong Laksanakan Briefing Pagi
- Para Hakim PA Sorong Ikuti Penandatanganan PKS PP IKAHI dengan Kimia Farma
- Ketua PA Sorong Lepas Mahasiswa PKL Kampus Unimuda Asli Papua
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten Raja Ampat, Yusuf Amir, yang membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menegasakan bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat memperoleh kepastian hukum. Selain itu, beliau juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Yusuf Salim.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah terpadu tersebut sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan pengadilan agama kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah melalui proses sidang, seluruh peserta yang dinyatakan sah pernikahannya akan dicatatkan pernikahnnya ke KUA setempat dan segera mendapatkan buku nikah serta dokumen resmi lainnya yang akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat institusi keluarga, serta mendorong kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Raja Ampat. (MAT)