Kota Sorong – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pengadilan, Pengadilan Agama (PA) Sorong melaksanakan pendaftaran perkara langsung di Distrik Salawati dan Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 5-6 September 2024, dan mencatat pendaftaran 14 perkara yang meliputi sengketa perkawinan, penetapan perkawinan atau isbat nikah, serta gugatan atau permohonan perceraian.
Langkah inovatif ini merupakan bagian dari upaya PA Sorong untuk mengurangi hambatan geografis dan administratif yang sering dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Dengan mendaftar dan memproses perkara langsung di lokasi, PA Sorong berharap dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga yang diperlukan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum.
Panitera PA Sorong, Baida Makasar, yang memimpin proses pendaftaran di lokasi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
“Kami memahami betul tantangan yang dihadapi masyarakat di Distrik Mayamuk dan Salawati. Perjalanan ke kantor PA Sorong bisa memakan waktu berjam-jam dan mengakibatkan biaya tambahan. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) dan KUA untuk membawa layanan kami langsung ke mereka,” kata Baida.
Lebih lanjut, Baida juga menjelaskan bahwa sidang perkara yang didaftarkan tidak akan dilaksanakan di gedung PA Sorong, melainkan di lokasi masyarakat. Program sidang di luar gedung ini dirancang untuk lebih mendekatkan proses hukum kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan panjang untuk mengikuti sidang.
“Dengan adanya program sidang di luar gedung ini, kami berharap masyarakat tidak lagi merasa terhambat oleh jarak dan biaya. Kami akan mengadakan persidangan di lokasi masyarakat tinggal, sehingga mereka hanya perlu menunggu kedatangan aparatur kami. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan berkeadilan,” lanjut Baida.
Baida juga memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai potensi praktik tidak sah. Ia menekankan bahwa seluruh biaya perkara sudah ditanggung oleh negara, dan layanan yang diberikan oleh PA Sorong adalah gratis.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan untuk proses perkara. Jika ada pihak-pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Pengadilan Agama, mohon segera laporkan kepada kami. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa pungutan liar,” tutupnya. (IPR)