Sorong – Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong melakukan wawancara mendalam di Pengadilan Agama Sorong. Kegiatan ini wendys menu bertujuan untuk meneliti dan memahami implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
Wawancara ini dilakukan oleh mahasiswa IAIN Sorong kepada Hakim PA Sorong, Machfudz Asyari, S.H.I.
Dalam wawancara tersebut, Machfudz menjelaskan bagaimana sonic menu PERMA 3 Tahun 2017 telah diterapkan di pengadilan.
“PERMA ini memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana cara memberikan perlindungan hukum kepada perempuan,” ujarnya.
Mahasiswa IAIN Sorong juga berkesempatan untuk bertanya mengenai tantangan dan keberhasilan yang dihadapi dalam menerapkan PERMA tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penelitian mahasiswa IAIN Sorong, yang bertujuan untuk mengaitkan teori dengan praktik di lapangan. Pengadilan Agama Sorong juga menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan pemahaman dan kontribusi mahasiswa dalam dunia hukum.