Kota Sorong – Para hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan hakim murni mengikuti Bimbingan Teknis secara virtual pada (3/5). Bimtek yang fokus pada upaya peningkatan kompetensi tenaga teknis khusus hakim tersebut menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MA RI, YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H..
Bertempat di ruang Media Center PA Sorong, para Hakim PA Sorong menyimak penyampaian materi oleh Hakim Agung Purwosusilo, dan juga diskusi yang dilakukan antar Hakim-Hakim pengadilan agama yang mengikuti acara secara daring dari wilayah seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badilag MA Ri untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknis pada badan peradilan agama dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan tema yang dibawakan pada kesempatan ini mengenai “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Kasasi/PK Januari – April 2024)”.
- PA Sorong Raih Berbagai Penghargaan pada Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi PTA Papua Barat Tahun 2026
- Briefing PTSP PA Sorong Perkuat Integritas dan Komitmen Pelayanan Prima bagi Masyarakat
- Apel Senin Pagi : Ketua PA Sorong Tekankan Tindak Lanjut Hasil Bimtek, Persiapan Wawancara ZI, dan Semangat Mengawali Pekan Kerja
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Teguhkan Komitmen Menuju Pelayanan Peradilan yang Berkualitas
- PA Sorong Paparkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Hadapan Tim Pembina PTA Papua Barat
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H yang dalam sambutannya mengharapkan agar Tenaga Teknis khususnya Hakim Peradilan Agama untuk dapat meningkatkan kompetensinya dalam hal hukum acara.
Muchlis menegaskan, “Tema ini tentu saja merefleksikan pentingnya penerapan hukum acara dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaat hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ibaratnya penerapan hukum acara adalah jembatan menuju keadilan, kekeliruan Hakim dan aparatur pengadilan dalam menerapkan hukum acara adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri”.
Terdapat beberapa temuan Hakim Agung mengenai kekeliruan penerapan Hukum Acara yang dibahas dalam diskusi kali ini dan dari beberapa satker pengadilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terdapat temuan-temuan tersebut.