Kota Sorong – Para hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan hakim murni mengikuti Bimbingan Teknis secara virtual pada (3/5). Bimtek yang fokus pada upaya peningkatan kompetensi tenaga teknis khusus hakim tersebut menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MA RI, YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H..
Bertempat di ruang Media Center PA Sorong, para Hakim PA Sorong menyimak penyampaian materi oleh Hakim Agung Purwosusilo, dan juga diskusi yang dilakukan antar Hakim-Hakim pengadilan agama yang mengikuti acara secara daring dari wilayah seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badilag MA Ri untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknis pada badan peradilan agama dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan tema yang dibawakan pada kesempatan ini mengenai “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Kasasi/PK Januari – April 2024)”.
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
- Aparatur Kesekretariatan Pengadilan Agama Sorong Laksanakan Briefing Pagi
- Para Hakim PA Sorong Ikuti Penandatanganan PKS PP IKAHI dengan Kimia Farma
- Ketua PA Sorong Lepas Mahasiswa PKL Kampus Unimuda Asli Papua
- Waka PA Sorong Hadiri Dua Agenda Dalam Rangka Perayaan Hari Pahlawan Tahun 2024
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H yang dalam sambutannya mengharapkan agar Tenaga Teknis khususnya Hakim Peradilan Agama untuk dapat meningkatkan kompetensinya dalam hal hukum acara.
Muchlis menegaskan, “Tema ini tentu saja merefleksikan pentingnya penerapan hukum acara dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaat hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ibaratnya penerapan hukum acara adalah jembatan menuju keadilan, kekeliruan Hakim dan aparatur pengadilan dalam menerapkan hukum acara adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri”.
Terdapat beberapa temuan Hakim Agung mengenai kekeliruan penerapan Hukum Acara yang dibahas dalam diskusi kali ini dan dari beberapa satker pengadilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terdapat temuan-temuan tersebut.