Kota Sorong – Para hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan hakim murni mengikuti Bimbingan Teknis secara virtual pada (3/5). Bimtek yang fokus pada upaya peningkatan kompetensi tenaga teknis khusus hakim tersebut menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MA RI, YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H..
Bertempat di ruang Media Center PA Sorong, para Hakim PA Sorong menyimak penyampaian materi oleh Hakim Agung Purwosusilo, dan juga diskusi yang dilakukan antar Hakim-Hakim pengadilan agama yang mengikuti acara secara daring dari wilayah seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badilag MA Ri untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknis pada badan peradilan agama dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan tema yang dibawakan pada kesempatan ini mengenai “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Kasasi/PK Januari – April 2024)”.
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H yang dalam sambutannya mengharapkan agar Tenaga Teknis khususnya Hakim Peradilan Agama untuk dapat meningkatkan kompetensinya dalam hal hukum acara.
Muchlis menegaskan, “Tema ini tentu saja merefleksikan pentingnya penerapan hukum acara dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaat hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Ibaratnya penerapan hukum acara adalah jembatan menuju keadilan, kekeliruan Hakim dan aparatur pengadilan dalam menerapkan hukum acara adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri”.
Terdapat beberapa temuan Hakim Agung mengenai kekeliruan penerapan Hukum Acara yang dibahas dalam diskusi kali ini dan dari beberapa satker pengadilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terdapat temuan-temuan tersebut.