Kota Sorong – Mediator yang juga ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dengan register Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Srog.
Dalam mediasi yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 9 Maret tersebut para pihak berhasil didamaikan dengan perdamaian sempurna berupa pencabutan perkara.
Tentu keberhasilan mediasi tersebut semakin membuktikan bahwa lembaga peradilan bukan hanya tempat penyelesaian sengketa. Akan tetapi peradilan juga menjadi lembaga efektif menyelesaikan masalah melalui proses mediasi.
Sampai dengan saat ini, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sorong pada Triwulan I Tahun 2023 mencapai 80% lebih dari semua perkara yang dilakukan mediasi.
Keberhasilan tersebut menurut Sapuan tak lepas dari upaya pimpinan dan seluruh mediator yang komitmen dengan sungguh-sungguh menjadikan mediasi sebagai media efektif menyelesaikan permasalahan dan sengketa. Tanpa harus melalui pemeriksaan perkara atau prosedur litigasi. (SPN)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong