Kota Sorong – Rabu (8/3/2023) bertempat diruang mediasi PA Sorong, tampak raut wajah berseri-seri dari semua pihak, baik pihak Pemohon didampingi Kuasanya, pihak Termohon, maupun Hakim Mediator yang bertugas. Machfudz Asy’ari, S.H.I. berhasil memfasilitasi Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan perdamaian sebagian dengan tuntutan lain pada perkara cerai talak yang terdaftar dengan nomor register 51/Pdt.G/2023/PA.Srog.
Mediasi ini diikuti oleh kedua belah pihak yaitu IKN dan AR melewati tahapan-tahapan mediasi dengan mengutamakan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 hingga pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terkait mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai dalam mediasi ini menjadi yang keempat kalinya bagi Pengadilan Agama Sorong pada tahun 2023 setelah sebelumnya mediator Sapuan, S.H.I., M.H. juga berhasil mendamaikan para pihak dengan kesepakatan sebagian pada perkara lain.
Mediasi di pengadilan agama dalam perkara perceraian merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai upaya pengadilan untuk mendamaikan para pihak yang berkonflik atau bersengketa. Oleh karena itu Machfudz berpendapat bahwa mediasi punya peranan penting dalam proses penyelesaian perkara agar tercapai perdamaian. “Mendamaikan orang-orang yang berkonflik sama mulianya dengan menjatuhkan putusan yang adil”, ujar Machfudz.
Setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.(IB)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong