Fafanlap Misool-Kabupaten Raja Ampat |Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses digelar yang diselenggarakan Pengadilan Agama Sorong dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Agenda yang bertempat di Balai Kampung Fafanlap Misool berjalan dengan tertib. Sebanyak 64 perkara disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Sorong. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Raja Ampat, Kepala Kemenag Kabupaten Raja Ampat, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat dan Ketua Pengadilan Agama Sorong, yang sekaligus juga Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut.
Wakil Bupati Raja Ampat, dalam sambutanya mengucapkan berterimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Sorong yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Misool akan tercatat dalam dokumen negara.
Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten Raja Ampat maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Sorong menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan surat-surat yang dibutuhkan para pihak pengguna layanan terpadu.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”.