Sorong | 14 Maret 2022
Ketua Pengadilan Agama Sorong mengikuti dan menyaksikan acara secara daring dari Aula Pengadilan Agama Sorong, Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya kepada YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia). Acara tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIT dan diikuti pula secara daring oleh satker peradilan agama di seluruh wilayah Indonesia.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka UIN Sunan Ampel Surabaya kepada YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam. Dalam orasi ilmiahnya, beliau menyampaikan bahwa diperlukan Interkoneksi Sistem dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yakni perlu adanya integrasi lembaga Yudikatif dengan lembaga di luar Yudikatif, dengan langkah pertama yaitu membangun Database Terpadu antara Lembaga Peradilan dengan Kementerian atau lembaga terkait, dan langkah selanjutnya dengan melaksanakan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kementerian atau lembaga terkait. Beliau juga menilai bahwa Interkoneksi Sistem ini dapat mempermudah dan mempunyai daya paksa bagi eks suami untuk memenuhi pelaksanaan putusan terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak pasca perceraian.
Selamat dan Sukses kepada YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. atas pengukuhan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.