Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Serta Komitmen Untuk Melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Agama Sorong

pa-sorong.go.id , Sorong Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sorong tepatnya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, Pengadilan Agama Sorong menggelar Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Serta Komitmen Untuk Melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Agama Sorong Tahun 2021.Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sorong … Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 dan Penyusunan Program Kerja Tahun 2021 Pengadilan Agama Sorong

pa-sorong.go.id] Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sorong tepatnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2020, Pengadilan Agama Sorong menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Penyusunan Program Kegiatan Tahun 2021 serta Sosialisasi DIPA Pengadilan Agama Sorong Tahun 2021. Bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Ketua Pengadilan Agama Sorong Bapak H. … Baca Selengkapnya

Formulir Permohonan Informasi

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut : 1. Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi. 2. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini   * Lampiran III Formulir Permohon Informasi Model A   * Lampiran IV Formulir Permohonan Informasi Model B 3. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai … Baca Selengkapnya

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa … Baca Selengkapnya

Prosedur Berperkara Prodeo

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama 1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. 2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. 3. Majelis hakim yang … Baca Selengkapnya

Syarat Berperkara Prodeo

SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Baca Selengkapnya

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.