Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

pengantar skm

DAFTAR PERTANYAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGADILAN AGAMA SUMENEP Kepada Yth. Bapak/Ibu/Sdr Pengguna Layanan Pengadilan Agama Sumenep Assalamu’alaikum, Wr. Wb.  Salam Sejahtera, Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di … Baca Selengkapnya

Formulir Permohonan Informasi

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut : 1. Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi. 2. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini   * Lampiran III Formulir Permohon Informasi Model A   * Lampiran IV Formulir Permohonan Informasi Model B 3. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai … Baca Selengkapnya

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat / Pemohon maupun Tergugat / Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa … Baca Selengkapnya

Prosedur Berperkara Prodeo

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama 1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. 2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. 3. Majelis hakim yang … Baca Selengkapnya

Syarat Berperkara Prodeo

SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Baca Selengkapnya

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.