Senin, 10 Desember 2018, Pengadilan Agama Sorong bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat dalam melaksanakan Sidang Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah kali ini diselenggarakan di Kampung Beo, Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat.
Setelah melalui perjalanan laut kurang lebih 3 jam perjalanan, akhirnya Tim Hakim yang terdiri dari Drs. Muhlis, S.H., M.H. (Ketua PA Sorong), H. Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H. (Wakil Ketua PA Sorong) dengan didampingi oleh Panitera dan Panitera Pengganti PA Sorong tiba di lokasi dan disambut hangat oleh Kepala Desa dan warga sekitar.
Sidang Itsbat Nikah yang diikuti oleh 50 (lima puluh) pasangan suami istri itu berlangsung di gedung Sekolah Dasar Kampung Beo mulai pukul 11.00 s.d 16.00 WIT.