Kota Sorong – Kamis, 21 Mei 2026. Semangat penyelesaian sengketa secara damai kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sorong melalui keberhasilan mediasi sebagian dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PA.Srog.
Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PA Sorong dengan dipandu oleh mediator sekaligus Hakim PA Sorong, Radhite Haryasakti Adjie, S.H. Mediator berupaya menjembatani perbedaan pandangan para pihak agar tercipta titik temu yang dapat

Keberhasilan mediasi sebagian ini sekaligus mencerminkan komitmen PA Sorong dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian perkara. Mediasi bukan sekadar proses formal di pengadilan, melainkan sarana membangun komunikasi yang lebih baik agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan tetap menjaga hubungan para pihak.
Dengan capaian tersebut, PA Sorong terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada terciptanya perdamaian dan keadilan yang memberi manfaat bagi masyarakat. (CTR)