Kota Sorong – Senin, 18 Mei 2026. Proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali membuahkan hasil positif. Pasangan suami istri (pasutri) dalam perkara Nomor : 120/Pdt.G/2026/PA.Srog berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian pada Selasa (18/5/2026).
Proses mediasi yang dipandu oleh Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H. Dengan pendekatan persuasif dan suasana yang kondusif, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan isi hati, harapan, hingga keinginan mereka secara terbuka dan proporsional.
Proses yang berlangsung di ruang mediasi tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Melalui komunikasi yang dibangun secara baik, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu atas sebagian persoalan yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan.

Kesepakatan damai sebagian ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Selain mengedepankan musyawarah, mediasi juga membuka peluang terciptanya solusi yang lebih bijaksana dan humanis bagi para pihak yang berperkara.
Pengadilan Agama Sorong terus mendorong setiap pihak yang bersengketa untuk mengutamakan dialog dan perdamaian, sebagai langkah terbaik dalam menjaga hubungan serta meminimalisasi dampak sosial maupun emosional akibat konflik keluarga.