Kota Sorong, 22 April 2026 — Di tengah padatnya dinamika persidangan, secercah ruang damai kembali terbuka di Pengadilan Agama Sorong. Hakim mediator, Amalia Karim Seknun, S.H., berhasil mengantarkan para pihak pada titik temu melalui proses mediasi dalam perkara Nomor 72/Pdt.G/2026/PA.Srog.
Meski tidak sepenuhnya berakhir dengan kesepakatan menyeluruh, mediasi tersebut dinyatakan berhasil sebagian sebuah capaian yang tetap bermakna dalam upaya meredam konflik dan membangun komunikasi yang sempat terputus.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi sebagai jembatan penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada putusan hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan para pihak. Pendekatan persuasif dan komunikatif yang diterapkan oleh mediator menjadi kunci dalam menggali titik kesepahaman, meski tidak seluruh pokok perkara dapat diselesaikan.
Capaian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara, selalu ada peluang untuk menghadirkan solusi yang lebih humanis. Melalui mediasi, Pengadilan Agama Sorong terus mendorong penyelesaian sengketa yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga bijak secara sosial. (CTR)