Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Perdamaian Tercapai di PA Sorong, Para Pihak Sepakat Akhiri Sengketa dalam Perkara Eksekusi

Kota Sorong, Jumat 13 Maret 2026 – Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali menunjukkan hasil positif di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sorong. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai yang berlangsung pada pukul 11.00 WIT.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif Panitera PA Sorong, Baida Makasar, S.Ag., yang turut mendampingi proses penyelesaian perkara hingga tercapainya titik temu antara para pihak.

Pada hari yang sama, Panitera PA Sorong juga melaksanakan pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh pihak Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dengan nilai sebesar Rp220.000.000. Proses penyerahan tersebut dilakukan secara langsung dengan pendampingan dari pihak pengadilan, sehingga berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 684 K/AG/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Nomor 2/Pdt.G/2025/PTA.PB tanggal 17 April 2025 serta putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 202/Pdt.G/2024/PA.Srog tanggal 22 Januari 2024 yang telah dinyatakan inkracht.

Keberhasilan penyelesaian melalui mediasi ini menunjukkan bahwa jalur non-litigasi masih menjadi pendekatan yang efektif dalam membantu para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan. Dalam proses tersebut, mediator berperan sebagai fasilitator yang membantu membuka ruang komunikasi, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang berperkara.

Dengan tercapainya kesepakatan sebagian serta pelaksanaan eksekusi secara sukarela, diharapkan sisa pokok perkara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, semangat musyawarah dan perdamaian diharapkan tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sorong. (CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.