Kota Sorong, 19 Februari 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Perkara Nomor 40/Pdt.G/2026 berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dengan hasil berhasil seluruhnya, sehingga para pihak sepakat mengakhiri sengketa tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator PA Sorong, Radhite Haryasakti Aji, S.H., dengan pendekatan persuasif dan komunikatif mampu membangun suasana dialog yang kondusif. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.


Melalui komunikasi yang terbuka dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang diterima secara sukarela. Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen PA Sorong dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan sarana efektif untuk menghadirkan solusi damai yang menjaga hubungan baik para pihak di masa mendatang.
Dengan capaian tersebut, PA Sorong terus berupaya mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian penting dalam pelayanan peradilan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (CTR)