Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Mediasi Berhasil, Dua Perkara di PA Sorong Capai Kesepakatan Damai Sebagian

Kota Sorong – Selasa, 27 Januari 2026. Proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan hasil yang positif. Dua perkara gugatan antara pasangan suami istri (pasutri), yakni perkara Nomor: 27/Pdt.G/2026/PA.Srog dan 15/Pdt.G/2026/PA.Srog, berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian melalui mekanisme mediasi pada Selasa (27/01/2026).

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Hakim Mediator PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., yang secara aktif dan profesional memfasilitasi jalannya proses mediasi. Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, para pihak diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keinginan, pendapat, serta harapan masing-masing.

 

Melalui pendekatan persuasif, mediator membantu para pihak menemukan titik temu atas sebagian pokok perkara yang disengketakan. Kesepakatan damai sebagian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sorong dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan manfaat terbaik bagi para pencari keadilan. (CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.