Kota Sorong, 19 Desember 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang bersih dan transparan, PA Sorong melaksanakan pemusnahan blangko akta cerai yang tidak terpakai, Jumat (19/12), bertempat di halaman belakang gedung kantor pada pukul 16.30 WIT.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Tim Pelaksana Pemusnahan Pengadilan Agama Sorong dan disaksikan langsung oleh Sekretaris PA Sorong, Panitera Muda Gugatan, serta jajaran aparatur terkait. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Proses pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan yang diterbitkan sebelumnya. Sebelum blangko dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pencocokan antara fisik blangko dengan data digital pada aplikasi persediaan barang, guna memastikan kesesuaian jumlah secara akurat dan akuntabel.
Pemusnahan blangko akta cerai ini merupakan tindak lanjut atas temuan Hakim Pengawas Bidang Kesekretariatan, yang merekomendasikan agar seluruh blangko tidak terpakai segera dimusnahkan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan maupun pemanfaatan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sorong tidak hanya menegaskan profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyampaikan pesan tegas bahwa setiap potensi penyimpangan, sekecil apa pun, akan ditangani secara serius, transparan, dan tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (CTR)