Kota Sorong — Jum’at, 19 Desember 2025. Di balik dinamika persidangan yang kerap diwarnai perbedaan pandangan, Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menghadirkan ruang dialog yang menyejukkan. Melalui proses mediasi, perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PA.Srog yang melibatkan pasangan suami istri berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian pada Jumat (19/12/2025).
Proses mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif, kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H. Mediator memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan, keinginan, serta harapan mereka secara jujur dan proporsional.



Mediasi ini tidak hanya menjadi sarana penyelesaian perkara, tetapi juga ruang refleksi bagi para pihak untuk menata kembali komunikasi yang sempat terhambat. Meski belum sepenuhnya mencapai kesepakatan menyeluruh, hasil damai sebagian ini menunjukkan bahwa jalur musyawarah tetap menjadi pilihan efektif dalam meredam konflik dan menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi tersebut menegaskan komitmen PA Sorong dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, selaras dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan harapan bagi para pihak untuk melangkah ke tahap berikutnya dengan lebih baik. (CTR)