Kota Sorong – Selasa, 16 Desember 2025. Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Di tengah padatnya agenda penyelesaian perkara menjelang akhir tahun, proses mediasi dalam perkara Nomor 391/Pdt.G/2025/PA.Srog berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian (parsial).
Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung secara intensif, meskipun waktu penyelesaian perkara telah memasuki injury time.



Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran aktif para Kuasa Hukum masing-masing pihak yang secara profesional mendorong kliennya untuk mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama. Kuasa Hukum turut berperan penting dalam menjembatani komunikasi, serta mengarahkan para pihak agar terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur damai.
Selaku mediator, Ketua PA Sorong menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara keluarga, khususnya perkara perceraian, guna menjaga hubungan baik antar para pihak serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan
Keberhasilan Mediasi parsial ini mencerminkan komitmen PA Sorong dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan ruang dialog yang adil dan manusiawi bagi para pencari keadilan.
Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah, itikad baik para pihak, dukungan profesional Kuasa Hukum, serta peran aktif mediator mampu menghadirkan solusi yang konstruktif, bahkan di penghujung proses penyelesaian perkara. (CTR)