Distrik Waisai & Distrik Saonek, 26 s.d 28 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menggelar kegiatan Sidang Luar Gedung atau Sidang Keliling, sebuah inovasi pelayanan yang bertujuan menghadirkan keadilan dan layanan hukum lebih dekat dengan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 26 s.d 28 Agustus 2025, berlokasi di Distrik Waisai dan Distrik Saonek, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Program Sidang Luar Gedung ini menjadi langkah strategis PA Sorong dalam memberikan akses keadilan yang merata, terutama bagi masyarakat di daerah kepulauan yang sering kali terkendala jarak, biaya, maupun transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan.



Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan tim dari PA Sorong memeriksa berbagai perkara, mulai dari perkara perceraian, permohonan itsbat nikah hingga dispensasi nikah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud tanggung jawab lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima.
“Pengadilan Agama Sorong berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menunggu di kantor, tetapi juga turun langsung ke daerah-daerah terpencil. Melalui sidang luar gedung ini, kami berharap masyarakat di Waisai dan Saonek dapat merasakan kehadiran pengadilan yang lebih dekat, cepat, dan sederhana,” Ujar Marwan.
Antusiasme masyarakat tampak dari banyaknya pihak yang hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Kehadiran PA Sorong disambut baik karena memberikan kemudahan nyata bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses menuju Sorong.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, PA Sorong tidak hanya menegaskan eksistensinya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga memperlihatkan kesungguhan dalam mengimplementasikan asas “peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. (CTR)