Kota Sorong, 30 April 2025 – Tim Sidang Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat melalui pelaksanaan program Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Kegiatan ini digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Distrik Waisai Kabupaten Raja Ampat dan di Distrik Salawati Kabupaten Sorong.
Pelaksanaan sidang di dua Distrik tersebut melibatkan dua tim sidang. Untuk Lokasi sidang di Waisai dimulai tanggal 28-30 April 2025 sedangkan pelaksanaan sidang di Distrik Salawati dilaksanakan pada 29-30 April 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya PA Sorong dalam menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Mengingat wilayah hukum PA Sorong mencakup satu kota dan lima kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya, yang sebagian besar merupakan daerah kepulauan dan terpencil. Maka pelaksanaan sidang keliling menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi kendala geografis tersebut.

Tim sidang di Kota Waisai dipimpin langsung oleh Ketua PA Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H., bersama Hakim Pengadilan Agama Sorong, Panitera, Jurusita, dan beberapa staf PPNPN. Sementara tim yang bertugas di Salawati di pimpin oleh Hakim Syaukani, S.Sy., didampingi Panitera Pengganti dan tim teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan stakeholder terkait seperti Kepala KUA setempat, Koordinator BKMT serta seluruh peserta yang akan melaksanakan sidang.
Dalam sambutannya di Kota Waisai, Ketua PA Sorong menegaskan pentingnya keberadaan sidang keliling sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.

“Sidang Keliling ini adalah wujud nyata pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan menjangkau pengadilan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, termasuk penyediaan tempat dan fasilitas,” ujar beliau.
Sebanyak 34 perkara berhasil disidangkan selama kegiatan ini berlangsung, terdiri dari 20 perkara di Kota Waisai dan 14 perkara di Salawati. Jenis perkara yang disidangkan mencakup masalah keperdataan keluarga seperti permohonan isbat nikah dan perceraian.
Program ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar atau menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Cukup hadir di kampung sendiri, mereka sudah bisa mengakses layanan hukum secara langsung dan efisien. Bahkan seluruh peserta sidang digratiskan dalam berperkara.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa PA Sorong tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga hadir sebagai institusi yang proaktif dan responsif dalam memberikan layanan publik, menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah demi tercapainya keadilan yang merata. (Spn)