Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Doddy Armando Aska Assegaff, S.H. menyerahkan paket gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) oleh KPK. Paket tersebut diserahkan kepada KPKNL Sorong pada Kamis Sore (24/04).

Paket gratifikasi tersebut diterima oleh Kasubbag Umum KPKNL Sorong Djoko Setianto yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi KI. KPA Sorong dan Sekretaris di terima di ruang tamu terbuka lantai I, kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN) KPKNL Jl. Basuki Rahmat No.Km. 7, Malaingkedi, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penyerahan paket gratifikasi berupa parcel lebaran dalam bentuk perkakas hidangan makan bermerk Tupperware serta kain batik tersebut telah dilaporkan sejak 27 Maret 2025 lalu. Atas petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka barang-barang yang telah dilaporkan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai BMN dan wajib diserahkan ke KPK/pengelola BMN dalam hal ini KPKNL Sorong.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang dari masing-masing penerima gratifikasi kepada Kasubbag Umum KPKNL Sorong. Dan untuk langkah berikutnya akan ditentukan oleh penilai barang dalam hal ini KPKNL Sorong yang berkoordinasi dengan KPK dalam menetapkan status akhir barang nantinya.
Upaya ini dilakukan oleh pimpinan dan juga Sekretaris PA Sorong serta seluruh aparaur dalam rangka menguatkan komitmen anti gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang sedang membangun Zona Integritas (ZI) wajib bagi semua aparatur PA Sorong menolak/melaporkan semua upaya gratifikasi yang diberikan oleh pihak lain. (Spn)