Sorong, 20 September 2024, Pengadilan Agama (PA) Sorong melaksanakan penyerahan salinan penetapan isbat nikah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Raja Ampat. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor PA Sorong dan diwakili oleh Baida Makasar, Panitera PA Sorong, yang menyerahkan dokumen kepada Julianus Sangreat Rahawarin, Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat.
Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan administrasi bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum terdaftar secara resmi. Dengan adanya isbat nikah, pasangan dapat memperoleh legalitas yang sah, sehingga mendukung hak-hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kepemilikan harta dan perlindungan hukum.
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Baida Makasar menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga peradilan dan DUKCAPIL dalam memperlancar proses administrasi. “Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kemudahan dan kejelasan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Sementara itu, Julianus Sangreat Rahawarin menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pencatatan sipil. “Ini adalah langkah awal yang baik untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya,” kata Julianus.
Melalui kerja sama ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah resmi, yang akan berdampak positif pada tata kelola administrasi kependudukan di Kabupaten Raja Ampat, kemudian ditutup dengan foto bersama. (IPR)