Kota Sorong – Aparatur tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa ekonomi Syariah pada Jumat (26/7/2024). Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI tersebut juga diikuti seluruh aparatur teknis kepaniteraan seluruh Indonesia secara daring.
Aparatur PA Sorong yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis kepaniteraan tersebut dibuka oleh Dirjen Badilag H. Muchlis. Selanjutnya penyampaian materi dipandu oleh Ilman Hasyim (Hakim Yustisial MA).
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Materi disampaikan oleh H. Yasardin, Hakim Agung kamar agama yang juga sebagai ketua umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di mana narasumber membahas tentang keterkaitan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam sengketa ekonomi syariah.
Waffle House Menu | Firehouse Subs Menu | Sonic Menu | wendys Menu | Tiktok mod apk | adobe photoshop crack
Terdapat banyak pertanyaan dan sharing pengetahuan dalam pelaksanaan bimtek tersebut. Hal ini disebabkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan salah satu kewenangan baru peradilan agama pasca lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang mengakhiri polemik norma penjelasan Pasal 55 (2) UU Perbankan Syariah. Di mana satu-satunya peradilan yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah hanyalah peradilan agama. (Spn)