Kota Sorong – Aparatur tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa ekonomi Syariah pada Jumat (26/7/2024). Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI tersebut juga diikuti seluruh aparatur teknis kepaniteraan seluruh Indonesia secara daring.
Aparatur PA Sorong yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis kepaniteraan tersebut dibuka oleh Dirjen Badilag H. Muchlis. Selanjutnya penyampaian materi dipandu oleh Ilman Hasyim (Hakim Yustisial MA).
- PA Sorong Gelar Rapat Monev: Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Menuju Pelayanan yang Lebih Optimal
- Webinar Internasional: PA Sorong Dalami Perlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian
- Apresiasi Kinerja Aparatur, Pimpinan PA Sorong Berikan Penghargaan Aparatur Berprestasi
- Aparatur PA Sorong Laksanakan Apel Pagi Dirangkaikan Acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas!
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
Materi disampaikan oleh H. Yasardin, Hakim Agung kamar agama yang juga sebagai ketua umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di mana narasumber membahas tentang keterkaitan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam sengketa ekonomi syariah.
Waffle House Menu | Firehouse Subs Menu | Sonic Menu | wendys Menu | Tiktok mod apk | adobe photoshop crack
Terdapat banyak pertanyaan dan sharing pengetahuan dalam pelaksanaan bimtek tersebut. Hal ini disebabkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan salah satu kewenangan baru peradilan agama pasca lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang mengakhiri polemik norma penjelasan Pasal 55 (2) UU Perbankan Syariah. Di mana satu-satunya peradilan yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah hanyalah peradilan agama. (Spn)