Kota Sorong – Aparatur tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa ekonomi Syariah pada Jumat (26/7/2024). Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI tersebut juga diikuti seluruh aparatur teknis kepaniteraan seluruh Indonesia secara daring.
Aparatur PA Sorong yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis kepaniteraan tersebut dibuka oleh Dirjen Badilag H. Muchlis. Selanjutnya penyampaian materi dipandu oleh Ilman Hasyim (Hakim Yustisial MA).
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
Materi disampaikan oleh H. Yasardin, Hakim Agung kamar agama yang juga sebagai ketua umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di mana narasumber membahas tentang keterkaitan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam sengketa ekonomi syariah.
Waffle House Menu | Firehouse Subs Menu | Sonic Menu | wendys Menu | Tiktok mod apk | adobe photoshop crack
Terdapat banyak pertanyaan dan sharing pengetahuan dalam pelaksanaan bimtek tersebut. Hal ini disebabkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan salah satu kewenangan baru peradilan agama pasca lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang mengakhiri polemik norma penjelasan Pasal 55 (2) UU Perbankan Syariah. Di mana satu-satunya peradilan yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah hanyalah peradilan agama. (Spn)