Jayapura – Kasubbag PTIP (Perencanaan, TI dan Pelaporan) dan Operator BMN (Barang Milik Negara) PA Sorong mengikuti kegiatan Tindak lanjut penyelesaian penertiban BMN dalam rangka implementasi SIMAN v2.0 berbasis web yang dibuka pada Selasa (28/5/2024) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jayapura tersebut fokus pada arahan Tim Badan Urusan Adminstrasi (BUA) Mahkamah Agung RI yang berkolaborasi dengan perwakilan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Tujuan dari tindak lanjut ini adalah untuk memberikan petunjuk dan pemahaman yang lebih detil kepada satker tingkat pertama dan tingkat banding mengenai prosedur penginputan kelengkapan data aset pada SIMAN sebelum melakukan transformasi ke SIMAN v2 sesuai dengan arahan kementerian keuangan.
Dalam kesempatan kali ini, Narasumber yang berasal dari Biro Perlengkapan MARI yaitu Arif Setiadi menyampaikan berbagai materi penting dan tata cara pengisian kelengkapan dokumen pada tiap-tiap aset yang ada pada aplikasi SIMAN.
“Diharapkan dengan adanya tindak lanjut penyelesaian penertiban BMN ini satker dapat dengan mudah menyusun dan mengusulkan RKBMN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan operasional satker dapat terpenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik.” ujar Arif.
Sebelum mengakhiri kegiatan, para peserta di berikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait hal-hal teknis yang mereka hadapi dalam penginputan kelengkapan dokumen pada aplikasi SIMAN.