Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Diseminasi Perlindungan Hak-hak Perdata Subjek Hukum pada Selasa (7/5). Acara diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di hotel Vega Sorong.
BHP Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Dalam paparannya, Kepala BHP Makassar Oryza dalam sambutannya mengatakan bahwa peran BHP selama ini belum begitu dikenal masyarakat. Bahkan dalam lingkungan penegak hukum masih perlu sosialisasi lebih lanjut.
“BHP sebenarnya memiliki peran penting dalam eksistensinya mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
Lebih lanjut Oryza menyatakan bahwa selama ini karena namanya sebagai Balai Harta Peninggalan, maka masyarakat mengira bahwa peran BHP adalah sama dengan mengurus benda-benda peninggalan sejarah seperti museum dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai stake holder mulai dari pimpinan dari lingkungan Peradilan Umum dan Agama dari tingkat pertama dan banding. Selain itu ada juga perwakilan dari Pemerintah Daerah serta lembaga pendidikan dan imigrasi.
Acara diseminasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkumham Kanwil Sulsel dengan PTA Papua Barat. Dilanjutkan dengan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BHP Makassar dengan semua PA di wilayah hukum PTA Papua Barat. (Spn)