Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Diseminasi Perlindungan Hak-hak Perdata Subjek Hukum pada Selasa (7/5). Acara diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di hotel Vega Sorong.
BHP Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Dalam paparannya, Kepala BHP Makassar Oryza dalam sambutannya mengatakan bahwa peran BHP selama ini belum begitu dikenal masyarakat. Bahkan dalam lingkungan penegak hukum masih perlu sosialisasi lebih lanjut.
“BHP sebenarnya memiliki peran penting dalam eksistensinya mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
- PA Sorong Gelar Rapat Monev: Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Menuju Pelayanan yang Lebih Optimal
- Webinar Internasional: PA Sorong Dalami Perlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian
- Apresiasi Kinerja Aparatur, Pimpinan PA Sorong Berikan Penghargaan Aparatur Berprestasi
- Aparatur PA Sorong Laksanakan Apel Pagi Dirangkaikan Acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas!
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
Lebih lanjut Oryza menyatakan bahwa selama ini karena namanya sebagai Balai Harta Peninggalan, maka masyarakat mengira bahwa peran BHP adalah sama dengan mengurus benda-benda peninggalan sejarah seperti museum dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai stake holder mulai dari pimpinan dari lingkungan Peradilan Umum dan Agama dari tingkat pertama dan banding. Selain itu ada juga perwakilan dari Pemerintah Daerah serta lembaga pendidikan dan imigrasi.
Acara diseminasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkumham Kanwil Sulsel dengan PTA Papua Barat. Dilanjutkan dengan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BHP Makassar dengan semua PA di wilayah hukum PTA Papua Barat. (Spn)