Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Diseminasi Perlindungan Hak-hak Perdata Subjek Hukum pada Selasa (7/5). Acara diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di hotel Vega Sorong.
BHP Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Dalam paparannya, Kepala BHP Makassar Oryza dalam sambutannya mengatakan bahwa peran BHP selama ini belum begitu dikenal masyarakat. Bahkan dalam lingkungan penegak hukum masih perlu sosialisasi lebih lanjut.
“BHP sebenarnya memiliki peran penting dalam eksistensinya mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
- PA Sorong Raih Berbagai Penghargaan pada Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi PTA Papua Barat Tahun 2026
- Briefing PTSP PA Sorong Perkuat Integritas dan Komitmen Pelayanan Prima bagi Masyarakat
- Apel Senin Pagi : Ketua PA Sorong Tekankan Tindak Lanjut Hasil Bimtek, Persiapan Wawancara ZI, dan Semangat Mengawali Pekan Kerja
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Teguhkan Komitmen Menuju Pelayanan Peradilan yang Berkualitas
- PA Sorong Paparkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Hadapan Tim Pembina PTA Papua Barat
Lebih lanjut Oryza menyatakan bahwa selama ini karena namanya sebagai Balai Harta Peninggalan, maka masyarakat mengira bahwa peran BHP adalah sama dengan mengurus benda-benda peninggalan sejarah seperti museum dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai stake holder mulai dari pimpinan dari lingkungan Peradilan Umum dan Agama dari tingkat pertama dan banding. Selain itu ada juga perwakilan dari Pemerintah Daerah serta lembaga pendidikan dan imigrasi.
Acara diseminasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkumham Kanwil Sulsel dengan PTA Papua Barat. Dilanjutkan dengan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BHP Makassar dengan semua PA di wilayah hukum PTA Papua Barat. (Spn)