Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Sorong dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar pada Selasa (7/5) di hotel Vega Sorong.
Penandatanganan PKS tersebut sebagai tindaklanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan PTA Papua Barat sesaat sebelumnya. Dari BHP Makassar, penandatanganan dilakukan oleh Oryza selaku Kepala BHP Makassar.
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Kerjasama antara PA Sorong dengan BHP Makassar akan mengatur kegiatan administratif seperti peran PA Sorong untuk memberikan informasi dan pemahaman peran BHP sebagai pengampu pengawas dan wali pengawas serta pengurus harta dalam subjek hukum yang mafqud (hilang).
Selain itu PA Sorong akan melakukan pengiriman laporan secara berkala terkait putusan/penetapan perwalian yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ruang lingkup terakhir adalah adanya tindaklanjut perwalian dan pengawasan perwalian.
Acara penandatanganan PKS tersebut bersamaan dengan rangkaian acara Diseminasi Perlindungan Hak-hak Perdata Subjek Hukum dan juga penyampaian materi dari dua Hakim Agung Perdata dan Perdata Agama. Usai menandatangani kesepakatan kerjasama kedua belah pihak saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (Spn)