Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Sorong dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar pada Selasa (7/5) di hotel Vega Sorong.
Penandatanganan PKS tersebut sebagai tindaklanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan PTA Papua Barat sesaat sebelumnya. Dari BHP Makassar, penandatanganan dilakukan oleh Oryza selaku Kepala BHP Makassar.
- Pimpin Apel Jumat Sore, KPA Tekankan Disiplin dan Agenda Sidang Keliling
- Legalisasi Nikah: PA Sorong Serahkan Salinan Isbat kepada DUKCAPIL
- Tuntas Dua Bulan PPL, PA Sorong melepas Para Mahaiswa IAIN Sorong
- Apel Sore Pengadilan Agama Sorong: PP PTA Papua Barat Tekankan Penyelesaian Berkas Sidang Terpadu Raja Ampat
- Aparatur PA Sorong Lakukan Benchmarking Terkait Akuntabilitas dan Layanan Publik di Yogyakarta
Kerjasama antara PA Sorong dengan BHP Makassar akan mengatur kegiatan administratif seperti peran PA Sorong untuk memberikan informasi dan pemahaman peran BHP sebagai pengampu pengawas dan wali pengawas serta pengurus harta dalam subjek hukum yang mafqud (hilang).
Selain itu PA Sorong akan melakukan pengiriman laporan secara berkala terkait putusan/penetapan perwalian yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ruang lingkup terakhir adalah adanya tindaklanjut perwalian dan pengawasan perwalian.
Acara penandatanganan PKS tersebut bersamaan dengan rangkaian acara Diseminasi Perlindungan Hak-hak Perdata Subjek Hukum dan juga penyampaian materi dari dua Hakim Agung Perdata dan Perdata Agama. Usai menandatangani kesepakatan kerjasama kedua belah pihak saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (Spn)