Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Pimpinan dan Aparatur PA Sorong Ikuti Webinar Nasional Pengendalian Gratifikasi

Kota Sorong – Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama (PA) Sorong mengikuti Webinar Nasional bertema Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Webinar yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka oleh Plt. Dirjen Badilag pada Senin (4/3) pukul 09.00 WIB.

Webinar yang juga dihadiri oleh pimpinan serta seluruh aparatur Pengadillan Agama se-Indonesia tersebut menghadirkan narasumber ibu Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI. Sedangkan jalannya materi diatur oleh moderator Dr. Sultan, S. Ag., S.H., M.H. (Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag MA RI).

Mewakili Plt. Dirjen Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) menyampaikan sambutan sebelum materi disampaikan. Candra Boy menekankan bahwa sebagai unit kerja yang juga rawan terhadap praktik gratifikasi, Peradilan Agama telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Sebagai unit kerja yang rawan praktik gratifikasi dan perilaku koruptif, kami di Peradilan Agama sejatinya telah melakukan berbagai upaya pencegaha. Misalnya dengan mewajibkan seluruh satuan kerja memasang CCTV minimal 9 unit mata cctv, melakukan pemeriksaan para pihak yang masuk ke pengadilan dengan menandai kalung khusus serta beberapa upaya lain agar tidak ada potensi gratifikasi di lingkunga PA,” ujarnya.

Dalam webinar terjadi dialog yang sangat interaktif juga antara narasumber dengan para peserta yang ingin mengetahui bentuk, antisipasi serta pencegahan gratifikasi. Dan seluruh pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh narasumber yang memang telah mengabdikan diri selama 15 tahun di KPK.

Webinar ini adalah bagian dari Tri Fungsi KPK Pencegahan, Penindakan dan Pendidikan. Utamanya pada upaya memberikan pendidikan anti korupsi. Tentu webinar tersebut sangat penting bagi seluruh satuan kerja baik di tingkat pertama, banding dan bahkan di Mahkamah Agung RI sekalipun. Karena dengan mengetahui bentuk-bentuk, antisipasi hingga pencegahannya, dapat meminimalisir praktik gratifikasi dan tindak pidana korupsi. (Spn)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.