Sorong – Aparatur PA Sorong melaksanakan apel sore pertama pada tahun 2024 di area kantor dipimpin oleh Hakim PA Sorong, Machfudz Asy’ari.
Dalam amanat beliau hanya sekedar mengingatkan beberapa hal terutama mengenai laporan harta kekayaan aparatur sipil negara.
Machfudz menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Menpan RB yang telah dishare di grup pesan, bagi ASN tidak lagi harus melaporkan harta kekayaan melalui LHKASN namun cukup melalui SPT.
- PA Sorong Gelar Rapat Monev: Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Menuju Pelayanan yang Lebih Optimal
- Webinar Internasional: PA Sorong Dalami Perlindungan Hukum bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian
- Apresiasi Kinerja Aparatur, Pimpinan PA Sorong Berikan Penghargaan Aparatur Berprestasi
- Aparatur PA Sorong Laksanakan Apel Pagi Dirangkaikan Acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas!
- Pimpinan dan Aparatur Tenaga Teknis PA Sorong Ikuti Pembinaan dan Monev Kinerja Kepaniteraan
Machfudz juga melanjutkan bahwa SPT dapat diakui sebagai laporan harta kekayaan apabila dalam pelaporan SPT juga dilakukan pengisian masing-masing harta kekayaan dalam formnya.
Untuk itu Machfudz mengingatkan agar para aparatur ASN PA Sorong untuk mengecek kembali SPT masing-masing, dan apabila ada yang belum terisi harta kekayaannya agar dapat melakukan pembetulan SPT.
Kemudian untuk mengakhiri amanat apel, Machfudz juga membahas pentingnya membuat suasana harmonis dan kondusif di lingkungan kerja agar dapat menjadi pendorong penyelesaian tugas-tugas dan pekerjaan masing-masing.
Apel ditutup dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Panmud Hukum, Hj Zubaidah Hi Hamzah. (Nal)